JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut bahwa terdapat banyak artis yang terlibat prostitusi online bersama pemain sinetron berinisial CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami keterangan tiga muncikari yang ditangkap bersama CA.
"Ada beberapa itu kan. Lebih dari dari satu ya, cukup banyak (artis lain)" ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Artis CA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah dan identitas artis yang diduga terlibat praktik prostitusi online itu.
Dia hanya menyebut bahwa para pesohor tersebut berdomisili dan melakukan kegiatan terkait prostitusi online di wilayah DKI Jakarta.
Penyidik juga sudah merencakan pemanggilan dan akan menjadwalkan pemeriksaan kepada para artis tersebut.
"Kami rencanakan dulu untuk pemanggilannya, baru nanti kami tentukan tanggalnya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring, setelah terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis CA.
Baca juga: Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Kantongi Sederet Nama Figur Publik di List Muncikari
Zulpan menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujar dia, Jumat (31/12/2021).
Untuk diketahui, polisi menangkap CA pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel di Jakarta Pusat.
Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, CA mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.
"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia.
Baca juga: Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Temukan Bukti Transfer Uang
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.