JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan kebijakan baru terkait PTM 100 persen di sekolah.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, salah satu alasannya yakni pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang sudah mulai membaik di akhir tahun 2021.
“Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progres kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun,” kata Suharti seperti dikutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Selain itu, Suharti menyampaikan, selama pandemi Covid-19, bidang pendidikan banyak mendapat dampak negatif.
Salah satunya angka putus sekolah yang meningkat di jenjang sekolah dasar (SD).
“Sebagai contoh saja anak-anak yang putus sekolah untuk anak SD saja ini meningkat 10 kali lipat dibanding tahun 2019,” ungkap Suharti.
Baca Juga: Wagub DKI: 10.429 Sekolah di Jakarta Mulai PTM Terbatas 100 Persen Hari Ini
Lebih lanjut ia juga mengatakan, banyak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia yang menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswa menjadi tidak aktif kuliah.
Bahkan, banyak orangtua yang mengeluh lantaran mendapat tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Hal tersebut juga membuat para orangtua peserta didik mengajak anaknya untuk ikut membantu bekerja atau mencari uang.
“Kemudian ada juga orangtua yang merasa pembelajaran jarak jauh yang diikuti oleh anaknya tidak memberikan kemampuan bagi mereka, dan merasa sama saja anak-anak tidak sekolah, jadi mereka juga tidak menyekolahkan anaknya,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil riset Bank Dunia menunjukkan bahwa terjadi penurunan kemampuan siswa selama periode pandemi Covid-19.
Sedangkan hasil studi yang dilakukan Kemendikbud Ristek mengungkap ada sejumlah risiko eksternal yang dialami oleh anak-anak didik selama pandemi Covid-19.
“Termasuk di dalamnya bertambahnya kekerasan dalam rumah, kemudian juga risiko pernikahan anak, eksploitasi anak ini meningkat cukup tinggi,” ucap dia.
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek kini berupaya memulihkan kondisi pembelajaran anak-anak dan kembali menggelar PTM.
Hal ini diatur dalam kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
“Tentu ini perlu membuat kita mencari solusi bagaimana memastikan bahwa anak-anak ini bisa kembali sekolah,” tuturnya.
Adapun dalam SKB 4 menteri tersebut mengatur bahwa sekolah dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Kendati demikian, sekolah yang diizinkan menggelar PTM 100 persen adalah sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Sedangkan bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Di daerah dengan PPKM level 3, PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
Baca Juga: Jakarta Mulai Terapkan PTM 100 Persen, Disdik: Jika Khawatir, Siswa Diizinkan Belajar di Rumah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.