Kompas TV nasional hukum

Dua Guru Agama Ini Perkosa Santrinya, Ada yang Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 19:07 WIB
dua-guru-agama-ini-perkosa-santrinya-ada-yang-hamil-dan-melahirkan-di-kamar-mandi-asrama
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum lama ini publik dibuat geram dengan munculnya kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru agama di Bandung, Jawa Barat. Diketahui korban berjumlah 13 yang merupakan santriwati anak didiknya.

Terbaru, hal serupa kembali menimpa seorang santriwati berinisial SN (19). Ia diperkosa oleh pimpinan sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Berikut ringkasannya:

Pelaku sama-sama guru agama dan pimpinan di sekolah

Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru di Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, memerkosa 13 anak didiknya dalam kurun 2016-2021.

Dari aksinya, empat orang di antaranya melahirkan sembilan bayi, dan beberapa korban mengandung.

Korban yang saat kejadian masih berusia 13-16 tahun. Sebagian dari mereka kini mengalami trauma berat.

Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Dalam sidang yang dilakukan terhadap Herry, terungkap fakta perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Pertama, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sudah terencana. Ia melakukan aksinya dengan lancar dan tertata rapi.

Kedua, salah satu cara Herry dalam melancarkan aksinya adalah dengan melakukan pembekuan atau cuci otak. Hal ini yang membuat para korban menuruti apapun perintahnya.

Tak hanya pada para korban, Herry juga melakukan cuci otak terhadap istrinya sendiri.

Akibat perbuatannya, Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Terkini dilakukan Moh. Syukur (50), pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

MS memerkosa santrinya SN yang berusia 19 tahun pada April 2021.

Akibatnya, korban hamil dan pada 21 Desember 2021 melahirkan bayi secara prematur. Kelahiran itu terjadi di kamar mandi asrama pesantren.

Kronologi kejadian bermula ketika seluruh santri di pesantren itu pulang ke rumah masing-masing di hari pertama bulan Ramadan.

Saat itu, korban tidak pulang ke rumahnya karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, pemerkosaan terjadi saat tempat kejadian sepi karena santri sudah pulang ke rumah masing-masing.

Meskipun korban sudah melawan sekuat tenaga, tapi berdasarkan keterangan polisi, korban tetap kalah hingga pemerkosaan pun terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x