Kemudian, untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat, setidaknya sudah berada di kisaran 40-50 persen.
Jadi, ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini menjadi seperti berikut:
Sekolah yang masuk dalam golongan ini adalah yang capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikannya masih di bawah 50 persen.
Lalu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat masih berada di bawah 40 persen,
Sehingga ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini adalah:
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Jumlah Siswa Ikut PTM Lebih 50 Persen dari Kapasitas Sekolah ?
Sama seperti sebelumnya, ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 3 juga terbagi dalam beberapa kelompok sekolah.
Sekolah dengan minimal 40 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua merupakan yang termasuk dalam kategori ini.
Adapun, untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat, setidaknya sudah berada di angka 10 persen.
Maka ketentuan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 3 untuk sekolah ini menjadi seperti berikut
Sekolah golongan ini tidak diperkenankan menggelar PTM terbatas karena capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikannya masih di bawah 40 persen.
Tak hanya itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat pun kurang dari 10 persen.
Satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 4 dimbau untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh daripada menggelar PTM Terbatas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.