JAKARTA, KOMPAS.TV - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bakal digelar kembali mulai besok, Senin (3/1/2022).
Seluruh satuan pendidikan atau sekolah dari tingkat dasar, menengah, hingga tinggi diminta untuk menaati setiap aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Aturan dan ketentuan PTM terbatas telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Mengutip informasi dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), berikut penjelasan terkait aturan dan ketentuan PTM terbatas.
Baca Juga: Besok, Jakarta Mulai Terapkan PTM Terbatas Setiap Hari, Jumlah Siswa 100 Persen dari Kapasitas Kelas
Di wilayah PPKM Level 1 dan 2, aturan dan ketentuan PTM terbatas untuk tiap sekolah akan dibagi ke dalam tiga kelompok sesuai capaian vaksinasi Covid-19 pendidik, tenaga kependidikan, serta lanjut usia (lansia) di kabupaten/kota setempat.
Satuan pendidikan dalam golongan ini merupakan sekolah yang minimal 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.
Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi lansia di tingkat kabupaten/kota setempat juga sudah harus berada di angka 50 persen.
Dengan begitu, PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2 untuk sekolah ini dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah agar Aman Covid-19 Selama PTM
Sekolah dengan 50-80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua merupakan yang termasuk dalam kategori ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.