JAKARTA, KOMPAS.TV - Ilmuwan Eijkman bukan diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Minggu (2/1/2022).
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," kata Laksana menanggapi kabar kabar yang menyebutkan lebih dari 100 ilmuwan Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
Laksana juga menjelaskan mengenai kabar pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN. Menurutnya hal itu juga tidak benar.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Sepatutnya Dihormati
"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.
Selanjutnya, setelah Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.
Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," tutur Laksana.
Laksana juga menyebut bahwa LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Oleh karena itu, BRIN pun memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing ilmuwan. Ada lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.
Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.
Opsi selanjutnya adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Opsi Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," imbuh Laksana.
Baca Juga: Eijkman Pamit, Per Januari 2022 Resmi Dilebur ke BRIN
Sedangkan opsi kelima, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Diketahui, Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Lembaga itu juga telah berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Pada Sabtu (1/1) kemarin viral di Twitter kabar yang menyebutkan lebih dari 100 ilmuan Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
Sebelumnya, akun @Eijkman_inst, mengunggah kabar soal kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.