JAKARTA, KOMPAS.TV - Ilmuwan Eijkman bukan diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Minggu (2/1/2022).
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," kata Laksana menanggapi kabar kabar yang menyebutkan lebih dari 100 ilmuwan Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
Laksana juga menjelaskan mengenai kabar pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN. Menurutnya hal itu juga tidak benar.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Sepatutnya Dihormati
"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.
Selanjutnya, setelah Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.
Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.