"Buktikan? Emang saya udah ngomong. Bahkan Minggu saya datangi saya nginap di sana," jawab Bahar.
"Kalau enggak datang dijemput masalahnya," cetus Danrem.
"Loh enggak ada urusan. Yang jemput polisi bukan bapak dong, sekarang bapak datang ke sini mau shock terapi atau apa. Enggak ada urusan," kata Bahar.
Di video tersebut, Brigjen Fauzi juga mengingatkan Bahar untuk memberikan ceramah yang baik untuk masyarakat.
"Sudah tugasnya Pak, Bapak percaya kan tugas Bapak untuk berikan ceramah yang baik kepada warga," kata anggota TNI.
Menanggapi ucapan dari anggota TNI tersebut, lantas Bahar Bin Smith langsung memberikan respons dan turut menyebut nama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Bahar menyebut, seharusnya Dudung tidak perlu ikut campur persoalan agama karena bukan ranahnya sebagai perwira tinggi TNI.
Terkait kedatangan Brigjen TNI Achmad Fauzi, seorang kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar menyebut hal itu diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.
Dia juga mengklaim bahwa kedatangan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dengan rakyat.
Baca Juga: Komisi I DPR Komentari Debat Panas TNI vs Bahar bin Smith: Yang Dilakukan Pak Danrem Sudah Tepat
Tak hanya itu, Bahar Smith juga mendapat rangkaian teror. Hal itu diakui Azis.
Menurut Azis, pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah.
Di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka".
Kardus tersebut dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya.
Atas teror tersebut, pihak Bahar Smith meminta polisi mengusut tuntas dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar.
Sebab, beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.
"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya yang dilansir dari Antara, Sabtu (1/1/2022).
Terkait hal itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, ada pesan maut di balik pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman Nasution.
"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (1/1/2022).
“Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya,” lanjut Reza.
Reza menambahkan, pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP.
Reza juga menyebut bahwa ada kemungkinan si pengirim bungkusan berisi kepala binatang memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?" tanya Reza.
"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum tentu.”
Reza mengaku dirinya secara pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina.
Dia juga berpendapat, kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang, misalnya di situs crowfunding.
"Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya," ujar Reza.
Baca Juga: Ngeri, Psikolog Forensik Sebut Teror Kepala Anjing untuk Bahar Smith Adalah Pesan Maut
Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.
"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.
Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smkt***@gmail.com.
Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.
Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.
Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Sekuriti Tikam Bosnya Berkali-kali hingga Tewas di Tempat Kerja, Berawal Tak Senang Perlakuan Korban
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Wartakotalive.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.