Kompas TV nasional hukum

Bahar Smith Diteror Tiga Kepala Anjing Berdarah, Pengacara Minta Polisi Usut Tuntas

Kompas.tv - 1 Januari 2022, 13:19 WIB
bahar-smith-diteror-tiga-kepala-anjing-berdarah-pengacara-minta-polisi-usut-tuntas
Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pembela Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat rangkaian teror.

Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah. 

Di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka". 

Diketahui, kardus tersebut dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya.

Atas teror tersebut, pihak Smith meminta polisi mengusut tuntas dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar.

Sebab, beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar.

"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya yang dilansir dari Antara, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith: Saksi Bertambah Jadi 50 Orang dan 6 Barang Bukti Disita

Selain itu, Yanuar juga menyebut soal tindakan Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, yang mendatangi Smith di pesantrennya yang diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren.

Tindakan tersebut, pengacara Bahar Smith itu mengklaim, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dengan rakyat.

Baca Juga: Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Digeledah

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Pihak Smith mengaggap rangkaian teror tersebut berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Mereka menganggap ancaman itu berasal dari pembenci ketenaran Bahar bin Smith.

Adapun penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 orang menjadi 50 orang saksi.

Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian uang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smkt***@gmail.com.

Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.

"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Periksa 34 Saksi untuk Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar Bin Smith

Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara.

Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat dia terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Bahar bin Smith akan Diperiksa Sebagai Saksi 3 Januari 2022




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x