Pada 21 Desember 2021, korban melahirkan bayi secara prematur. Kelahiran itu terjadi di kamar mandi asrama pesantren.
Menurut keterangan polisi, warga melapor ke pihak berwajib karena curiga korban melahirkan padahal belum menikah.
“Karena curiga korban belum menikah, akhirnya terkuak pelaku adalah guru di sana (pesantren). Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” tambahnya.
Bayi yang dilahirkan saat ini dirawat di rumah sakit. Sang ibu juga dalam keadaan sehat.
“Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini, korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta dengan tegas kepada aparat agar menghukum berat pemilik pesantren yang memperkosa santrinya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kata Menag Yaqut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain itu, izin pesantren juga dicabut.
"Saya minta hukum berat pelaku," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari Antara.
Ia juga menegaskan, dirinya berada di pihak korban dan berjanji akan membantu terkait keberlanjutan pendidikan korban lewat Kementerian Agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.