KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Seorang aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengakui kesalahannya melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Bogor, Jumat (31/12/2021).
Ia mengakui mobil yang dikawalnya membawa warga biasa yang meminta pengawalan dari Tol Bekasi Barat, bukan pejabat.
"Siap salah, siap salah, Pak," ucap anggota Dishub Kota Bekasi yang belakangan diketahui bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu.
Kendati begitu, Dede menampik ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi dalam pengawalan tersebut.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)" kata Dede dilansir dari Kompas.com.
Atas kejadiaan itu, Dede harus berurusan dengan Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Dishub Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Akhirnya Ditilang hingga Akui Bersalah
Dede nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak. Mobil sedan pelat merah yang dikendarainya itu awalnya diduga mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.
Mobil dengan nomor pelat B1005KQA itu melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pengemudi Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.
Baca Juga: Fakta Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Sopir Demensia hingga Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.