Baca Juga: Di Balik Mundurnya Muhammadiyah dan NU, Sampoerna dan Tanoto Justru Bisa Dapat Rp20 Miliar Per Tahun
Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut palsu tersebut ketika didagangkan mencatut nama merek terkenal.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Menurut Condro tersangka HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Baca Juga: Plafon Mal di Tangerang Ambruk Diterpa Angin Kencang, Pengunjung Panik Selamatkan Diri!
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” ucap Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.
Baca Juga: Puting Beliung Sebabkan Pohon Tumbang dan Tutup Akses Jalan di Kota Tangerang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.