BANDUNG, KOMPAS.TV - Terungkap fakta baru terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh terdakwa Herry Wirawan, seorang guru agama dan pengurus pondok pesantren.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana istri terdakwa mengetahui perbuatan Herry Wirawan. Mulai dari memergoki perbuatan tidak senonoh hingga mengurus anak yang dilahirkan oleh korban.
"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang seperti dilansir Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Asep, istri terdakwa sempat merasa curiga bahwa bayi yang sempat diurusnya merupakan anak dari suaminya sendiri.
Namun, setiap kali istri menyampaikan kecurigaannya terhadap Herry Wirawan, justru dirinya meminta istrinya untuk tidak ikut campur.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.
Baca Juga: Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!
Tak hanya diminta untuk tidak ikut campur, Asep menuturkan bahwa istri Herry Wirawan juga mengaku telah dicuci otak hingga mendapatkan ancaman psikis.
Terlebih pada saat kejadian dan merawat bayi hasil tindakan asusila, istri Herry Wirawan diketahui sedang dalam kondisi hamil besar.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.
Sementara itu, ancaman psikis yang dilakukan Herry Wirawan tidak hanya didapatkan oleh istrinya melainkan juga kepada sepupu dari pihak istri.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.
"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam. Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya jadi 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri.
Baca Juga: Fakta Baru! Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati di Depan sang Istri, Jaksa: Otak Mereka Dicuci
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.