JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meminta Aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional sebagai wujud bela negara.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelatihan dasar militer tersebut sifatnya tidak wajib atau sukarela.
"Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujar Tjahjo Kumolo seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Hanya saja, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021.
Pemerintah mendorong tentang peran serta pegawai ASN sebagai komponen cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara.
Tak hanya itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa Komcad bagi ASN ditujukan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan.
Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Sebagai informasi, pendaftaran Komcad untuk ASN akan dibuka pada April 2022.
Berikut ini syarat, fasilitas, dan cara pendaftaran Komcad untuk ASN:
Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran baru penetapan.
Untuk persyaratan peserta Komcad tertuang dalam Permenhan No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.
Baca Juga: Baru Ditetapkan Jokowi, Ini Tugas Komcad, Gaji hingga Cara Mendaftar
Berikut rinciannya:
Bagi mereka yang memenuhi syarat, maka dapat mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad) yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, dan uji sikap.
Dalam SE MenPAN-RB No 27 Tahun 2021, pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Pada pelatihan dasar kemiliteran ini nantinya calon Komcad mendapatkan:
- Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Bahkan, pegawai ASN menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.
Sementara, PPK atau komite talenta diminta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komcad.
Baca Juga: Menpan RB Buka Suara soal Pelatihan Militer Bagi ASN: Sukarela dan Wujud Bela Negara
Bagi ASN yang tertarik menjadi Komcad dapat melakukan pendaftaran melalui cara, sebagai berikut:
- Website : www.komcad.kemhan.go.id
- Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store
- WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen Komcad dan cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.