JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab dilaporkan oleh pegiat media sosial Ali Ridho atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan ini masih terkait mengenai laporan Husain soal pernyataan Bahar bin Smith yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.
Ali Ridho menjelaskan dasar laporan pihaknya, yakni pelapor yakni Husin Shihab telah memotong pernyataan Bahar Smith mengenai pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pihaknya telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Husin Shihab selaku pelapor telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Tak Gentar, Husin Shihab Persilakan Pendukung Bahar bin Smith untuk Melaporkan Dirinya ke Polisi
Salah satunya yakni pernyataan Husin Shihab saat wawancara di sejumlah media televisi.
Menurut Ali Ridho, dalam bukti wawancara tersebut sangat jelas pelapor telah memotong pernyataan Bahar bin Smith.
"Yang saya maksud memotong adalah, Habib Bahar mengulangi kalimat Pak Dudung secara utuh. Kami sudah jelaskan di kepolisian, kami juga sudah berikan video dan transkripnya, di menit sekian beliau berkata ini," ujar Ali saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, Ali juga menilai tidak ada yang salah dalam pernyataan Bahar bin Smith saat mengulang perkataan dari KSAD Dudung.
Baca Juga: Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi, Polda Jabar Sebut Kasusnya Tidak Terkait KSAD Jenderal Dudung
Menurutnya, pernyataan Bahar Smith sebagai kritik kepada pejabat publik dan tidak ada pernyataan Bahar Smith yang memelintir perkataan Jenderal Dudung.
"Kalau kalimat kritik dari Habib Bahar diartikan memelintir Pak Dudung, kami menemukan bukti ternyata pelapor memelintir Habib Bahar. Karena yang kami ketahui kalimat Pak Dudung itu lengkap tetapi itu (yang dilaporkan) terpotong," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab tidak mempermasalahkan laporan balik dari pihak Bahar Smith.
Dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Lapor Balik Husin Shihab Terkait Ucapan Singgung KSAD Dudung
Husin memastikan dalam laporan dugaan ujaran kebenjian yang dilakukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana dirinya sudah menyertakan bukti-bukti lengkap.
Termasuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Husin juga membantah bahwa dirinya memotong pernyataan Bahar Smith saat wawancara dengan sejumlah media televisi.
"Saya berbicara itu mengikuti sesuai dengan apa yang dibicarakan oleh Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana, ada transkripnya, bahasa saya sebagaimana yang diucapkan Eggi Sujana dan Bahar Smith. Itu bukti saya," jelas Husin.
Baca Juga: Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi, Polda Jabar Sebut Kasusnya Tidak Terkait KSAD Jenderal Dudung
Adapun laporan Husin Shibab terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sementara laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Husin dilaporkan karena menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dalam laporan tersebut Husin diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.