JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali disebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Desember 2021 lalu.
Adalah mantan penydik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebut nama Lili Pintauli dalam persidangan itu.
Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK
Stepanus Robin bahkan menyatakan siap membongkar peran Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Lili Pintauli harus diproses hukum dan masuk penjara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata justru menyebut persoalan yang menyeret nama rekannya sesama Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sudah selesai pascaputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
"Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas. Nah, itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Diketahui, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga: Robin Pattuju Sebut Nama Lili Pintauli di Sidang Tipikor: Dia Harus Masuk Penjara!
"Dan saya lihat dari Bu Lili sendiri, hal ini sudah jadi pembelajaraan, supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ucap Alexander.
Alexander juga berharap masyarakat dapat melihat persoalan itu secara lebih objektif. Selain itu, Alexander menuturkan, pihaknya siap dikritik jika melakukan kesalahan.
"Bantu kami, kami tidak apa-apa dikritik selama ada kesalahan, dilaporkan ke Dewas KPK. Jadi teman-teman wartawan, kami berharap bisa memonitor kami kalau kami melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Dewas," ujar Alexander.
Seperti diketahui, putusan Dewas KPK pada 20 Agustus 2021 menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Labura
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai penyalahgunaan jabatan dan pengaruh serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Ia juga menghubungi Syahrial melalui sambungan telepon dengan menyampaikan beberapa patah kata.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
"Ini ada namamu di mejaku, bikin malu, Rp200 juta masih kau ambil," kata Lili.
"itu perkara lama Bu, tolong dibantulah," jawab Syahrial.
"Banyak berdoalah kau," kata Lili menimpali.
Selain itu, Lili juga merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh, seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya, dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.
Sementara itu, sebelumnya mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.
Menurut Stepanus Robin, Lili Pintauli Siregar harus diproses secara hukum dan bila perlu masuk penjara.
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Selain nama Lili Pintauli Siregar, Robin juga menyeret nama seorang pengacara bernama Arief Aceh saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan.
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin.
“Selain itu, saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya.”
Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.