Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Sistem ini pun melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS 2021 Diubah, Ini Rincian Terbarunya
Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, diperlukan peran serta komponen cadangan.
"Keikutsertaan ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN berakhlak, khususnya nilai loyal," demikian dikutip dari SE tersebut.
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Dengan adanya SE ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.