JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus konten video ceramahnya.
Yahya Waloni tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama itu beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," kata Yahya dikutip dari Antara pada Rabu (29/12/2021).
Yahya Waloni demikian menyampaikan pembelaannya secara lisannya itu dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga: Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Sampaikan Permintaan Maaf Soal Ceramahnya
Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf ketika melakukan ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial.
"Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan," ucap Waloni.
Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.
Baca Juga: Yahya Waloni Minta Maaf Soal Ceramah yang Singung SARA dan Sesali Perbuatannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.