JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan salah satu pelaku tabrak lari yang menewaskan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila sempat berbohong saat menjalani pemeriksaan awal.
Menurut Jenderal Anidka, pelaku tersebut yakni Kolonel P, perwira menengah TNI AD yang bertugas di Korem Gorontalo.
Baca Juga: Soal 3 TNI AD Buang Handi-Salsabila, Panglima TNI: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Seumur Hidup Saja
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," kata Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Namun demikian, setelah pihak penyidik mengonfirmasi kepada saksi, fakta di lapangan perlahan-perlahan mulai terungkap.
Selain Kolonel P, terdapat dua prajurit TNI AD yang diduga juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya yakni Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca Juga: Panglima Andika Sebut Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Jenderal Andika menjelaskan, ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Sebab, lokasi peristiwa tabrakan itu terjadi di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, untuk memudahkan jalannya pemeriksaan, ketiga prajurit TNI AD itu kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.
Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa
Andika mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik maupun Oditur Militer untuk melakukan penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ucap Andika.
Sebelumya diberitakan KOMPAS.TV, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Koptu AS Ngaku Sempat Sarankan Bawa Handi dan Salsabila ke RS, Tapi Kolonel P Malah Perintahkan Ini
Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila itu.
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," ujar Agus.
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah tiga hari kemudian, Sabtu (11/12).
Dalam perjalanan kasus, ternyata ada anggota TNI diduga terlibat dalam kasus ini. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.