Baca Juga: Pelaku Perampokan Gerai Gadai Pakai Senjata Api Untuk Takuti Korban
Adapun kasus tersebut menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun, laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu yakni Aipda Rudi Panjaitan.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Zulpan.
Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Akan Jalani Sidang Etik dan Disiplin
Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.
Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Saat Polisi Gagalkan Aksi Perampokan Toko Gadai, 3 Sandera Selamat
"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.