KPK, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka Alfred Simanjuntak merupakan Aparatur Sipil Negara (AS) di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: KPK Tidak Bisa Memproses Hukum Hanya dengan Simsalabim Lalu Ditangkap
"Tersangka AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP," kata Ali Fikri di Jakarta pada Senin (27/12/2021).
Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Kamis (16/12/2021) telah memeriksa Alfred Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak akan Terlibat Permainan Opini dan Persaingan Politik
Saat itu, Alfred dikonfirmasi terkait dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut.
Pada Kamis (11/11/2021), KPK telah menetapkan Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 ini sebagai tersangka.
Adapun saat ini, Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur
KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11/2021). Sedangkan untuk tersangka Alfred hingga kini belum ditahan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Harap Muktamar NU Tidak Dibumbui Politik Uang
Pemeriksaan tersebut diketahui atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tiga wajib pajak yang diperiksa yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak itu, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Baca Juga: Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.
KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.