JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang Jumat (24/12/2021).
Mulai dari Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya yang resmi menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-34. Dia akan menjabat untuk periode 2021-2026.
Kemudian, berita dari kanal entertainment, di mana member BTS bernama Min Yongi alias Suga BTS terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini: Peringatan Dini BMKG di DKI Jakarta, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Kilat dan Petir
Pada malam hari, berita tentang tiga anggota TNI AD diduga menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg. Ketiganya akan diberi hukuman berupa pemecatan.
Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang hari Jumat (24/12/2021).
Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya resmi menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-34 di Lampung.
Gus Yahya mendapatkan suara terbanyak dan berhasil mengalahkan calon lainnya yakni Said Aqil Siroj alias Kang Said.
Selisih perolehan suara yang didapatkan keduanya cukup jauh. Gus Yahya mendapatkan suara sebanyak 337, sementara Kang Said memperoleh 210 suara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: PT Pembangunan Jaya Ancol Dapat Dana Segar Rp1,2 Triliun, Bank DKI: Tidak Terkait Formula E
Salah satu member Bangtan Sonyeondan (BTS), Min Yongi atau akrab disapa Suga BTS terkonfirmasi positif Covid-19.
Agensi yang menaungi BTS, Bighit Music menyebutkan bahwa Suga tidak mengalami gejala yang berarti.
"Anggota BTS Suga dikonfirmasi dengan Covid-19 pada hari Jumat, 24 Desember selama karantina sendiri setelah mengambil tes PCR segera setelah kembali ke Korea pada hari Kamis, 23 Desember," ujar perwakilan Bighit Music.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Tim Penjinak Bom Bersiaga Jelang Misa Natal, Pihak Gereja Siapkan Protokol Kesehatan
Tiga anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat akan diganjar hukuman tambahan berupa pemecatan.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Andika Prakasa memintanya untuk memberikan hukuman tambahan selain hukuman pidana.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.