Kompas TV nasional agama

Apa Beda Rais Aam dan Ketua Umum PBNU? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 13:27 WIB
apa-beda-rais-aam-dan-ketua-umum-pbnu-ini-penjelasannya
Said Aqil (Kiri) Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar (tengah) dan Gus Yahya (kanan) tampak bergandengan tangan. Peneliti ungkap Khittah NU di balik pencalonan di Muktamar (Sumber: Panitia Muktamar NU)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan orang ahlul halli wal aqdi (AHWA) menetapkan KH Miftachul Akhyar menjadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam adalah dihasilkan secara mufakat oleh tim AHWA yang dipimpin oleh KH Ma'ruf Amin pada sidang Muktamar NU ke-34 di Bandar Lampung, Kamis (24/12/21) malam. Selain memilih Rais Aam di NU, agenda Mukmatar NU di Lampung juga menetapkan Ketua Umum PBNU. 

KH Yahya Cholil Staquf atau biasa Gus Yahya resmi menjadi Ketuam Umum PBNU periode 2021-2026.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (24/12), sebelum terpilih menjadi Rais Aam PBNU 2021-2026, KH Miftachul Akhyar menjabat sebagai Rais Aam PBNU selepas KH Ma'ruf Amin maju dalam Pemilu Presiden 2019 lalu.

Pada Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 yang digelar pada 25-27 November 2020, pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai ketua umum menggantikan KH Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Diwarnai Interupsi Soal Keabsahan 39 Perwakilan, Pemilihan Ketum PBNU Sempat Diskors

KH Miftachul Akhyar akan mengemban tugas di MUI hingga 2025. Lantas, apa itu Rais 'Aam di NU dan perbedaan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU?

Rais Aam adalah istilah untuk menyebut pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU. Lengkapnya disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dirangkum dari laman NU Online, Rais 'Aam memiliki fungsi, wewenang, dan tugas dalam jam’iyah. Fungsi Rais 'Aam adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Semua keputusannya secara kolektif dalam syuriyah bersifat mengikat dan ditaati.

Dengan adanya Rais 'Aam dan posisi Ketua Umum sendiri, PBNU secara tidak langsung memiliki dua "Ketua Umum".

Namun, perbedaan Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU adalah Rais 'Aam lebih kepada syuriyah yang beranggotakan para Kiai besar NU.

Sementara itu Ketua Umum lebih kepada tanfidziyah (pelaksana) yang beranggotakan pengurus seperti organisasi lainnya. Saat pertama Nahdlatul Ulama lahir pada 16 Rajab 1344 bertepatan pada 31 Januari 1926, kedudukan Rais Akbar diberikan kepada KH Hasyim Asy’ari.

Tetapi, setelah Kiai Hasyim Asy’ari meninggal dunia, kedudukan tersebut secara istilah tidak digunakan lagi. KH Wahab Chasbullah yang menggantikan Kiai Hasyim Asy’ari lebih memilih istilah Rais Aam.

Sehingga, untuk Rais ‘Aam Syuriyah PBNU pertama adalah disebut Rais Akbar. Sebuah istilah yang tidak pernah digunakan lagi pada masa-masa selanjutnya.

Khusus untuk Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Kewenangan dan tugas Rais 'Aam PBNU Kewenangan dan tugas Rais 'Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART) NU hasil Muktamar ke-33 NU Jombang, pada 2015.

Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, rais aam memiliki lima wewenang yang termaktub di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.

Di antaranya:

Pertama, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.

Kedua, mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.

Baca Juga: Gus Yahya Cholil Staquf Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, Kantongi 337 Suara!

Ketiga, bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.  

Keempat, bersama ketua umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU. Kelima, bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.

Ayat berikutnya, masih di bab dan pasal yang sama, rais 'aam memiliki empat tugas, yakni:

Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.

Kedua, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.

Ketiga, bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.

Keempat, memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. Itulah pengertian Rais 'Aam di NU serta perbedaan Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Sebagai Rais Aam NU Periode 2021-2026




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x