Kompas TV nasional hukum

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 15:27 WIB
eks-kapolsek-kebayoran-baru-gugat-kapolri-dan-kapolda-ini-tanggapan-mabes-polri
AKBP Benny Alamsyah (Sumber: (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang))
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.

Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).

"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.

Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN

AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN.

Dikutip dari situs resmi PTUN jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x