JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota tentara nasional Indonesia (TNI) menjadi pelaku perusakan paspor beberapa mahasiswi yang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Adakah sanksi pidana bagi anggota TNI yang melanggar.
Seperti diketahui, kabar soal dua anggota TNI mencoret paspor sejumlah mahasiswi di Wisma Atlet viral di media sosial.
Dari foto yang tersebar di media sosial, tampak paspor mahasiswi ditulisi nomor telepon di halaman bagian dalamnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan TKI di Wisma Atlet Pademangan
Ternyata, dua pelaku mencoret paspor-paspor mahasiswi sebagai langkah pendekatan asmara.
"Anggota itu melakukan pencoretan karena ingin berkenalan dengan korban, jadi ditulis nomor HP-nya di paspor supaya dihubungi balik," ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Indra Wirawan pada Selasa (22/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan kesalahan prosedur terkait wewenang memeriksa dan memegang paspor para peserta karantina.
"Benar ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Indra, Senin (20/12/2021).
Indra juga mengatakan, kedua anggota TNI itu telah mengaku kesalahan mereka dan memberi ganti rugi.
"Minta maaf langsung ke korban, lalu menyerahkan dana ganti rugi untuk penggantian pembuatan paspor baru," kata Indra.
Akibat perbuatan mereka, kedua anggota TNI itu telah dibebastugaskan dari Wisma Atlet.
"Keduanya dicopot dari tugasnya di Satgas Wisma Atlet dan dikembalikan ke satuannya untuk diberikan sanksi hukuman," ujar Indra.
Perlu diketahui, pemilik paspor yang rusak mesti membayar denda untuk mendapatkan paspor baru.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ganti 9 Kapolsek, Berikut Daftar Namanya
Paspor dinyatakan rusak, jika ada sobekan, lubang, coretan, basah dan terlipat. Hal ini sesuai Permenkumham no 8 tahun 2014.
Melansir indonesia.go.id, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur soal denda untuk paspor rusak sebesar Rp500.000.
Untuk biaya pengurusan paspor baru, masyarakat harus membayar Rp350.000 per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik.
Di sisi lain, mahasiswa yang paspornya rusak pun dapat membawa masalah ini ke jalur pidana.
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perusakan barang milik orang lain secara sengaja dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian tertera di Pasal 406 KUHP.
Aturan dalam KUHP ini dapat menjadi patokan dalam Pengadilan Militer mengingat isi pasal 2 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1997.
“Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit,” tulis aturan itu.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Pesilat di Kalsel, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme
Sumber : Kompas.com/indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.