JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Benny menggugat Kapolri dan Kapolda terkait pemecatan dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Dari laman resmi PTUN Jakarta, diketahui gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).
Benny terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2019 lalu. Saat itu polisi menemukan empat paket sabu di ruang kerjanya.
Baca Juga: Kapolri Digugat Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah, Minta Kembalikan Nama Baiknya
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kala personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke ruangan AKBP Benny Alamsyah.
Selain menemukan empat paket sabu, dari hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan mantan perwira menengah polri dengan dua melati di pundaknya tersebut positif mengonsumsi narkoba.
2. Jalani Hukuman Pelanggaran Kode Etik
Setelah terbukti dan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik akibat peruatannya, Benny Alamsyah juga dipecat sebagai anggota polisi.
Menurut Kombes Yusri Yunus saat itu, anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Yusri Yunus juga menyebut bahwa jika seorang anggota polri melakukan kesalahan, ada dua proses hukum yang harus dijalani.
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," ujarnya mengatakan.
Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri kala itu.
4. Vonis Bersalah dan Hukuman Penjara
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
5. Ajukan Gugatan
Terkini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Berikut isi gugatan Benny
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Baca Juga: Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
6. Polri Siap Hadapi Gugatan
Terkait gugatan yang diajukan oleh Benny, Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapinya. Polisi bahkan sudah melakukan sejumlah upaya hukum.
"Ya karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni mengunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (21/12) kemarin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Zulpan menegaskan, Benny telah diberhentikan tidak hormat dari Polri, dan terbukti bersalah di pengadilan.
Meski demikian, menurutnya Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan gugatan Benny. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.
"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro akan lihat perkembangannya. Kan ini hal biasa, itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.