Selain itu, sambung Velix, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.
"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," ujar Velix.
Baca Juga: Ini Isi RUU IKN yang Kini Sudah di Tangan DPR
Lebih lanjut Velix menjelaskan, di bagian akhir RUU IKN juga telah dibuat mengenai kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang direncanakan selesai dalam dua bulan.
Presiden Joko Widodo juga telah menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya.
Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.
Kemudian RUU IKN telah memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Ancaman Banjir di Lokasi Ibu Kota Baru Akibat Kerusakan Lahan
"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, kita harap ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi, kemudian juga konsep superhub konektivitas, itu dapat terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," ujarnya.
Adapun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun 2021-2022 telah menyepakati pengesahan penetapan keanggotaan panitia khusus RUU IKN (Pansus RUU IKN).
Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan bahwa jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna paling banyak 30 orang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.