JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan dimulai pada semester 1 tahun 2024.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai menjelaskan, rencana pemindahan Ibu Kota ke Kaltim ini telah tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi UU.
"Dalam RUU ini kita memberikan muatan tentang pemindahan status IKN kita yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester 1 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," ujar Velix saat diskusi publik secara daring tentang RUU IKN, Selasa (21/12/2021), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Indonesia Akan Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Malaysia Langsung Buat Satgas Gabungan untuk Awasi
Velix menambahkan, selain rencana pemindahan, dalam RUU tersebut juga dijelaskan mengenai luas wilayah yang akan dijadikan IKN yakni 256 ribu hektare (Ha).
Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu Ha dan pengembangan IKN sekitar 199 ribu Ha.
Kemudian rencana induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan dan langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.
Penataan ruang, aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan IKN juga masuk dalam RUU tersebut.
Baca Juga: Ketua Pansus Sebut Pembahasan RUU IKN akan Rampung Awal Tahun 2022
"Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang Provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ujar Velix.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.