Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Diketahui, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Bahkan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menduga, ada motif kepentingan politik pada keputusan ini.
"Jelas (ada kepentingan politik). Pak Anies waktu itu minta merubah formula (UMP) ditujukan ke Kemenaker, nggak ada korelasinya," kata Adi dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
Dia mengatakan, Jika sesuai regulasi, yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya UMP Jakarta tidak dapat dirubah atau direvisi.
“Jangan-jangan nanti mendekati 2024 akan ada jilid 10 mungkin. Nah, itu yang kami khawatirkan, kan nggak karu-karuan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat Hariyadi Sukamdani juga mengutarakan hal serupa.
"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut (ke PTUN). Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.