JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku berani menakut-nakuti mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin untuk bisa mendapatkan uang pinjaman senilai Rp200 juta.
Demikian hal itu disampaikan Stepanus saat menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Stepanus Robin Akui Tipu Azis Syamsuddin, Ternyata Tak Punya Kewenangan Urus Perkara di KPK
Ia menceritakan bahwa hal itu terjadi pada Agustus 2020 ketika dirinya main ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Adapun pinjaman uang itu rencananya untuk keperluan pindah rumah dan membiayai orang tuanya yang sakit.
"Pada Agustus 2020 saya datang ke rumah dinas terdakwa saat itu untuk meminjam Rp200 juta guna keperluan pindah rumah dan kebutuhan orang tua yang sakit,” kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Stepanus menambahkan, sebelum bertandang ke rumah dinas Azis, ia mengaku sudah menyampaikan maksudnya meminjam uang pada Juli 2020, namun hal itu tidak direspons.
“Saya pernah menyampaikan ke Pak Azis pada Juli 2020 tapi karena terdakwa tidak respons lalu saya komunikasi dengan Maskur Husain, dan Maskur Husain dukung untuk tetap pinjam ke Pak Azis," ujarnya.
Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekannya sesama anggota polisi bernama AKP Agus Supriyadi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin: Saya Kecewa Ada di Posisi Ini, Saya Jadi Terdakwa
Karena itu, Stepanus berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin. Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis Syamsuddin pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta.
"Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa (Azis Syamsuddin) ada berita soal Lampung Tengah,” ujar Stepanus.
Setelah itu, Stepanus menyampaikan soal kasus di Lampung Tengah tersebut kepada Azis Syamsuddin dengan sedikit menakut-nakuti agar terdakwa memberikan pinjaman senilai Rp200 juta.
Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020 lalu.
"Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan ' Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," ucap Robin.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Stepanus Robin.
"Di BAP 38 B saudara mengatakan ‘dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa Lie.
"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.
"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie lagi.
"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka.”
"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp200 juta?" kata jaksa.
"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020.”
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin
Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing sebesar Rp50 juta hingga totalnya mencapai Rp200 juta.
"Hanya untuk pinjaman tapi kenapa bisa sampai mengatakan 'Nanti kami amankan untuk tidak jadi tersangka'?" tanya jaksa Lie.
"Hanya kesepakatan dengan Maskur Husain karena awalnya hanya ingin memperdaya dan menakut-nakuti.”
"Ini bukan orang biasa loh, kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, saya saja tidak berani ke rumah terdakwa, kok saudara berani?" ucap Jaksa Lie.
"Kan saya sudah kenal dengan terdakwa dan dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu kemungkinan beliau akan mendengarkan. Saat itu saya dalam kondisi membutuhkan," jawab Robin.
"Kalau butuh uang di KPK kan bisa mengumpulkan uang Rp1 juta, memang tidak sehari kumpul tapi kok berani memperdaya dan menakut-nakuti Wakil Ketua DPR RI?" ujar jaksa.
"Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, saya mendengar dari Agus Supriyadi sudah kenal terdakwa 5 tahun, saya juga dengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan terdakwa dari anggota Polri kalau terdakwa baik hati dan suka membantu siapa pun yang datang.”
Baca Juga: Momen Hakim Semprot Azis Syamsuddin: Saudara Hadapi Saja Masalah Ini, Tak Usah Melakukan Pendekatan
"Jadi pinjamannya sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.
"Belum sampai saat ini karena saat Juli 2020 saya dan Maskur ada minta bantuan beliau untuk cek rekening klien Maskur yang terblokir di BCA jadi kalau dari situ kalau kebuka bisa dikembalikan," tambah Robin.
Robin mengaku Azis sudah pernah menagih 2 kali tapi ia selalu menjawab nanti kalau uang di BCA senilai Rp95 miliar dapat dicairkan.
Setelah mendapat pinjaman uang senilai Rp200 juta, Robin mengaku tidak melakukan apa-apa terkait perkara Lampung Tengah.
"Kami (Robin dan Maskur) tidak melakukan apa-apa, tidak ada pantauan," ungkap Robin.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Beri Suap, Majelis Hakim: Saya Ingatkan Jangan Lakukan Pendekatan ke Hakim
Stepanus Robin Pattuju saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.