JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri masih memburu satu dari tiga tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni VAK, BS dan DR.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya telah ditangkap yaitu pelaku berinisial VAK dan BS. Sedangkan DR hingga kini masih dalam pengejaran.
"DR satu lagi belum tertangkap, dia lari, masih kita buru," kata Ma'mun di Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Menurut Ma'mun, keberadaan tersangka DR sudah terlacak oleh pihaknya. Namun, tersangka terus berupaya menghindar dari kejaran polisi.
Karena itu, yang bersangkutan belum bisa ditangkap sejak kasus tersebut dilaporkan pada Senin (13/12/2021) dan naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Buka Posko Aduan Korban Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan
"Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan saja, dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri," kata Ma'mun.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik Bareskrim Polri telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk melakukan pencegahan pelarian ke luar negeri.
"Tersangka sudah kita lakukan pencekalan, makanya DPO kita terbitkan," ujar Ma'mun.
Adapun dua tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan penahanan yakni VAK ditangkap Jumat (17/12/2021) dan BS ditangkap Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Muncul Penipuan "Spider-Man No Way Home", Hati-Hati Rekeningmu Disedot Hacker!
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Adapun dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Heboh Penipuan Investasi Alat Kesehatan Kerugian Disebut Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Turun Tangan
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.