Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.
Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp4.000.000.000 atau Rp4 miliar,” tutur jaksa.
Baca Juga: Hakim Sekakmat Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Pendekatan ke Kami, Mohon Itu Tak Dilakukan!
Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp2 miliar dan Aliza Rp2 miliar.
"Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.
Uang 100.000 dolar AS itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dolar.
Sisanya, sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto. Hasil penukaran itu sebesar Rp936 juta.
Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dolar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp1,863 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.
Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Momen Hakim Semprot Azis Syamsuddin: Saudara Hadapi Saja Masalah Ini, Tak Usah Melakukan Pendekatan
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.