JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik profesi Polri menetapkan Aipda Rudi Panjaitan melanggar etik profesi Polri.
Anggota Polsek Pulogadung yang menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021) ini juga menjatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.
Baca Juga: Citra Kepolisian Tengah Jadi Sorotan, LPSK: Polri Harus Humanis dan Tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan saat ini Polda Metro telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi.
Namun sebelum Mabes Polri mengeluarkan surat pemepatan tugas, Aipda Rudi tetap menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Adapun kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa malam (7/12/2021).
Baca Juga: Kapolri Listyo Singgung Fenomena No Viral No Justice dan Percuma Lapor Polisi
Saat itu juga, Meta melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian. Meta menjelaskan pencurian yang menimpanya bermula setelah dirinya mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB.
Tak lama tas yang berada di dalam mobil hilang. Kepada petugas Meta menjelaskan tas tersebut berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil hingga uang senilai Rp7 juta.
Alih-alih mendapat bantuan, korban malah mendapat pernyataan tidak elok dan omelan. Omelan dan pernyataan tidak elok dari petugas dilontarkan di akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Tegas! Kata Kapolri Soal Viral #PercumaLaporPolisi dan #SatuHariSatuOknum
"Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri. 'Percuma kalau mau dicari juga'," tulis Meta mengulang peristiwa yang dialami di akun Instagram miliknya, @kuma***eta.
Korban melanjutkan, polisi malah menegurnya karena mengambil uang dengan jumlah yang banyak.
"Polisi tersebut justru ngomelin saya. 'Lagian ngapain sih punya ATM banyak-banyak. Kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulisnya lagi.
Meta pun kecewa. Ia sedang susah, tetapi malah kena omel polisi. Meta juga menyayangkan ucapan yang keluar dari polisi itu.
Baca Juga: Viral Video Pria Rusak Lapak UMKM di Madiun Ternyata Polisi Bhabinkamtibmas
"Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah ilfeel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih enggak ada iba, enggak ada simpati," tulis Meta.
"Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.