Kompas TV nasional politik

Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 16:49 WIB
ini-syarat-pejabat-dapat-diskresi-karantina-mandiri-sepulang-dari-luar-negeri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di program Rosi, Kompas TV, Kamis (16/12/2021), menegaskan, aturan diskresi karantina mandiri hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalani tugas negara. Sisanya harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 menegaskan aturan diskresi karantina mandiri hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalani tugas negara. Sisanya harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di program Rosi, Kompas TV, Kamis (16/12/2021).

Wiku menjelaskan aturan diskresi ini diberikan bagi pejabat negara yang tidak bisa melakukan karantina terpusat dalam waktu yang lama karena tugas negara. 

Baca Juga: Diskresi Karantina Pejabat Untuk Siapa? - ROSI

Meski tidak menjalani karantina terpusat, namun semua pelaku perjalanan internasional, termasuk pejabat negara tetap harus menjalani masa karantina. 

"Untuk pejabat setingkat eselon I ke atas yang menjalankan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi memang bisa diberikan diskresi. Tapi itu pun diberi dengan syarat yang ketat juga, tidak serta merta dibebaskan dari karantina. Semua harus karantina," ujar Wiku. 

Wiku menambahkan, tempat yang digunakan pejabat negara dalam melakukan karantina harus memenuhi syarat, termasuk rumah pribadi atau rumah dinas yang akan dipakai sebagai tempat karantina. 

Hal inilah yang membuat diskresi karantina tidak serta-merta diberikan kepada setiap orang termasuk pejabat yang meminta. 

Baca Juga: Polemik Aturan Karantina Mandiri bagi Pejabat, Adilkah bagi Semua Pihak?

Sebab Satgas harus memastikan tempat karantina harus memenuhi syarat yang ditentukan. Semisal, memiliki ruangan terpisah dari aktivitas lain. 

"Mereka juga harus lapor kondisi kesehatannya secara rutin," ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, terkait pengurangan masa karantina juga tidak bisa langsung diberikan. Satgas tetap mempertimbangkan sejumlah alasan. 

Baca Juga: Curhat WNI Alami Diskriminasi Karantina: Saya Nunggu di Bis Berjam-jam - ROSI

Salah satunya apakah masa karantina benar-benar menghambat pejabat tersebut saat menjalankan tugas negara.

"Aturan ada SE 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 diberlakukan dan tidak berlaku surut," ujar Wiku.

Adapun aturan diskresi karantina mandiri ini muncul setelah keluarga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela diduga tidak menjalani karantina sepulang dari luar negeri.

Kabar tersebut bermula saat pegiat media sosial Adam Deni mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message

Baca Juga: Video RSDC Pasar Rumput Penuh Viral, Masyarakat Harus Antre Buat Jalani Karantina

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen itu melihat Mulan Jameela bersama suaminya, Ahmad Dhani, dan anak-anaknya di Turki pada 2 Desember.

Namun pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x