JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta itu akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tujuannya, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pendukung Buatkan Lagu untuk Anies Saat Deklarasi di Solo, Liriknya Penuh Sanjungan
Anies mengimbau masyarakat agar tidak terlena dan lengah untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, sudah muncul varian baru virus corona yakni Omicron di Jakarta.
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (16/12/2021).
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kata Anies, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Anies Rombak Direksi PAM Jaya, Direktur Utama dan Direktur Umum Diganti
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya juga dilarang.
Aktivitas pada lokasi taman umum pun akan dihentikan selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.
Baca Juga: Anies Teken Kepgub Terbaru, Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Nataru
Juga kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Terekam Kamera! Saat Anies dan Jokowi Berbincang Serius Sebelum Masuk Mobil
Hal itu perlu diterapkan untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.
Nantinya, hanya pengunjung kategori hijau saja yang diizinkan masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Belum Mogok Nasional, Buruh Tunggu Itikad Baik Anies Revisi UMP Jakarta 2022
Restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Namun, pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Ikut Salatkan Jenazah Haji Lulung, Anies: Jakarta Kehilangan Salah Satu Putra Betawi Terbaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.