Kemudian, kasus kedua pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu dengan tersangka HS yang berperan sebagai bandar.
Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai mencapai Rp9,82 miliar.
Sedangkan kasus TPPU narkoba yang ketiga diungkap yakni dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap karena Narkoba, Sang Kekasih Syifa Hadju Banjir Dukungan
"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.
Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.
"Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal," kata Krisno.
Baca Juga: Dapat Mandat dari Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Seluruh Kapolda Kawal Investasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar.
"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air," kata Rusdi.
Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.