“Belum bisa dipastikan soal jumlah kerugiannya," kata Ma'mun.
Baca Juga: Oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin Kena OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alat Kesehatan
Menurut salah satu korban yang tak mau disebutkan namanya, dirinya beserta rekan bisnis yang diajak berinvestasi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, para korban juga ada yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Nanti laporan yang di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim," ujar korban.
Sementara itu, menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D dan V.
Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Cs Bakal Dilaporkan ke Bareskrim oleh Pergerakan Advokat Nusantara
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan," kata Charlie.
Adapun alasan korban tertarik berinvestasi karena sebelumnya dana tersebut bisa ditarik. Namun setelah setahun, kata Charlie, dana yang diinvestasikan tidak lagi bisa ditarik dengan alasan perusahaan investasi dinyatakan pailit. Para korban pun merasa dirugikan.
Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.