"Potensi bahaya lain dapat berupa emisi gas gunung api seperti CO, CO2 H2S N2 dan CH4. Gas-gas tersebut dapat membahayakan jiwa jika konsentrasi yang terhirup melebihi nilai ambang batas aman," ujar Andiani.
Andiani menambahkan potensi bahaya sekunder jika erupsi telah terjadi dapat berupa aliran lahar yang berasal dari material piroklasik yang jatuh di bagian lereng dan terbawa air hujan
mengikuti alur-alur sunngai yang berhulu dari Gunung Awu.
Untuk itu tingkat aktivitas Gunung Awu masih tetap berada pada level II atau waspada dan masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak mendekatai Gunung Awu dengan radius 1 KM dari kawah puncak Gunung Awu.
Baca Juga: Waspada, Potensi Bahaya Lahar Masih Ada di Kawasan Gunung Semeru
"Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu mengenai aktivitas Gunung Awu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Andiani.
Adapun erupsi Gunung Awu terjadi peningkatan level II atau waspada pada Gunung Awu ini dilakukan sejak Minggu 12 Desember 2021.
Hal ini berdasarkan hasil pengamatan di pos pengamat Gunung Api Awu yang menunjukan peningkatan aktifitas vulkanis sejak bulan Oktober 2021.
Gunung Awu terletak pada posisi koordinat 3.6828460 Lintang Utara dan 125.455980 Bujur Timur. Puncak Gunung Awu berada pada ketinggian 1.320 meter di atas permukaan laut.
Baca Juga: Bupati Sangihe Tinjau Vaksinasi Di Pulau Terdepan
Secara administratif, Gunung Awu berada di Pulau Sangihe yang termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.