Kompas TV nasional kesehatan

Catat Bun, Ini Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Kompas.tv - 15 Desember 2021, 11:00 WIB
catat-bun-ini-kondisi-anak-usia-6-11-tahun-yang-tidak-boleh-divaksin-covid-19
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun di DKI Jakarta dimulai hari ini, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Namun, wajib mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu sebelum divaksin.

Perlu diketahui, pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml). Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Simak Syarat dan Wilayahnya!

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.

“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Adapun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.

Lokasi vaksinasi anak

Lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Fasilitas kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit.

Sementara untuk di sekolah dan LKSA, bisa dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Saat ini, daerah yang bisa melakukan vaksin pada anak 6-11 tahun, syaratnya harus mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah lebih 60 persen. Setidaknya saat ini sudah ada 115 kabupaten atau kota dari 11 Provinsi yang bisa melakukannya.

Sebelas provinsi tersebut meliputi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Baca Juga: Anak Takut Disuntik? Ini Strategi Jitu Dari Psikolog untuk Orang Tua




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x