JAKARTA, KOMPAS.TV- Vaksinasi Covid-19 sejak Selasa (14/12/2021) sudah diberikan untuk anak usia 6-11 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun mengeluarkan pembaruan rekomendasi 13 kondisi anak yang tidak boleh terima vaksinasi Covid-19.
Dalam rekomendasi, disampaikan sejumlah kondisi pada anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12) yaitu:
- Defisiensi imun primer Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre Mielitis transversa Acute demyelinating encephalomyelitis
- Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
- Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih
Baca Juga: Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Menkes Sebut Lansia-Peserta BPJS akan Diberikan Secara Gratis
- Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan Anak atau remaja sedang hamil
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendal
IDAI dalam rekomendasinya juga menyampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu.
Rekomendasi ini diperkuat dengan pernyataan Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan, kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.
“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia.
Baca Juga: Daftar 43 Sekolah Jakarta yang akan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun
Selain itu, dalam rekomendasi IDAI juga disampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Sama halnya dengan penerima vaksin Covid-19 sebelumnya, anak usia 6-11 juga wajib menjalani vaksinasi dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.
Selain itu, anak usia 6-11 tahun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Sedangkan anak usia 6-11 tahun dengan kondisi yang tidak tersebut dalam rekomendasi tak boleh menerima vaksinasi, bisa menerima suntikan dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.
“Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante.
Baca Juga: Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Anies: 10.000 Anak Divaksin Hari Ini
Sebagai informasi, vaksin Covid-19 yang dinyatakan aman untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac.
Sejak kemarin, vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah mulai dilakukan di 106 kabupaten-kota dari 11 provinsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.