Kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia saat ini mewajibkan negara sebagai ulil amri atau pemimpin untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang tepat.
Dengan begitu, negara dapat mencegah setiap anak bangsanya menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, juga merehabilitasi pelakunya.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Pemerintah Berharap Masyarakat Ikut Awasi Anak di Sekolah Agama
Kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat, KUPI meminta mereka semua untuk menjaga adat, tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil beradab.
Selain itu, para tokoh tersebut juga diharapkan dapat aktif mewujudkan sistem pendukung untuk pencegahan kekerasan seksual, baik oleh atau kepada siapapun.
Tak lupa, KUPI juga mendorong para tokoh itu agar serius melakukan perlindungan dan pemulihan korban yang diikuti dengan menghukum serta memberi tindakan korektif kepada pelaku.
Menurut KUPI, pemerintah mesti sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual.
Di samping itu, pemerintah juga harus sadar betapa pentingnya membangun sistem pelindungan hukum untuk mencegah siapapun terlibat dalam kekerasan, serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban.
Baca Juga: Cegah Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, P2G: Mesti Diberi Pemahaman Kesetaraan Gender
Oleh KUPI, masyarakat dan korporasi diimbau untuk berpartisipasi mewujudkan sistem pencegahan dini kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban.
Secara khusus, KUPI meminta DPR RI dan pemerintah agar segera memenuhi tanggung jawabnya, yakni mewujudkan sistem perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
KUPI berharap, media massa dan para influencer dapat mengoptimalkan peran dalam pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual.
Selanjutnya, kedua pihak tersebut juga diminta untuk ikut serta mendidik masyarakat agar berperilaku mulia, beradab, dan menghormati hak-hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.