JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia membuat sejumlah pihak prihatin.
Salah satunya yakni Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang baru saja mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi darurat kekerasan seksual di Tanah Air.
Pernyataan sikap tersebut disusun oleh KUPI bersama Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual.
KUPI mengeluarkan pernyataan sikap yang juga disertai dengan rekomendasi itu saat menggelar Istighosah Kubro dan Doa Bersama untuk kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual, KUPI Gelar Doa Bersama untuk Perempuan Indonesia
KUPI menegaskan, setiap tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun adalah sebuah bentuk kezaliman.
"Kezaliman yang bertentangan dengan cita-cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia," tulis KUPI dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain itu, KUPI menyebut, setiap bentuk kekerasan seksual itu juga tak sejalan dengan norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai-nilai Pancasila, serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?
KUPI menilai, kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat sehingga memerlukan kerja sama seluruh pihak.
Terutama bagi mereka yang masih merasa beradab dan melihat tanggung jawab itu sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.