JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian.
Pelaksanaan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan dilakukan di tempat yang sudah disediakan oleh Satgas Covid-19. Seperti di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel yang dirujuk oleh Satgas.
Penegasan aturan Wamenkes Dante ini menjawab pertanyaan terkait adanya keluarga anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela yang memilih untuk isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri.
Baca Juga: Soal Karantina yang Diperpanjang Jadi 10 Hari, Menkes: Memang Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat
Wamenkes Dante menjelaskan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional ini didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.
"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Selasa (14/12/2021) dikutip Antara.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.
Baca Juga: Adam Deni Kembali Beri Bukti Foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Langgar Aturan Karantina
Kabar tersebut didapat pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message.
Pesan tersebut berisi pengakuan netizen melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.
Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.
Baca Juga: Pejabat Negara Boleh Karantina di Rumah, Polisi Pastikan Mulan Jameela Tak Langgar Aturan
Kepolisian juga telah mendapat informasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan keluarga Mulan Jameela.
Namun Polisi menyebutkan, tidak ada pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.
Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Wamenkes Tegaskan Aturan Karantina 10 Hari Berlaku untuk Semua Pihak Tanpa Pengecualian
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, Senin (13/12/2021).
Dalam SE 23 Tahun 2021 Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA wajib menjalani karantina selama 7x24 jam, namun ditambah menjadi 10x24 jam.
Selain karantina WNI atau WNA yang tiba di Indonesia wajib melaksanakan tes ulang PCR saat kedatangan meski sudah mengantongi tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.
Baca Juga: Mulan Jameela Dituding Tak Karantina Mandiri Usai dari Turki, Kuasa Hukum: Stop Berita Bohong
Pelaksanaan karantina bagi WNI dilakukan di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Namun jika WNI pelaku perjalanan internasional tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Covid-19, maka kewajiban untuk melaksanakan karantina dapat dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satgas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (entry Point), Tempat Karantina Dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Aturan karantina di tempat atau hotel karantina yang telah ditentukan ini berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina di Wisma Atlet, Politikus Nasdem: Anggota DPR Setara Presiden
Dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomo 14 Tahun 2021 disebutkan pembiayaan kegiatan kekarantinaan bersumber dari Dana Siap Pakai BNPB dan atau sumber APBD/APBD lainnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.