Kompas TV nasional politik

Wamenkes Tegaskan Aturan Karantina 10 Hari Berlaku untuk Semua Pihak Tanpa Pengecualian

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 20:36 WIB
wamenkes-tegaskan-aturan-karantina-10-hari-berlaku-untuk-semua-pihak-tanpa-pengecualian
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, Selasa (14/12/2021), menyatakan, aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional adalah wajib dan berlaku tanpa pengecualian. (Sumber: Dok. Sekretariat Kabinet RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menegaskan, aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak. Termasuk anggota DPR.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya kabar yang menduga artis yang juga anggota DPR, Mulan Jameela, serta anggota keluarganya tidak menjalani karantina sepulang dari luar negeri. 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat wajib dan berlaku tanpa pengecualian. 

Karantina, sambung Dante, juga dilaksanakan pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Adam Deni Kembali Beri Bukti Foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Langgar Aturan Karantina

Dante mencontohkan, aturan ini juga berlaku bagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saat ini, kata dia, Budi sedang menjalani karantina selama 10 hari sepulangnya dari China.

"Sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," ujar Dante saat agenda kick-off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.

Dante menambahkan, ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina di Wisma Atlet, Politikus Nasdem: Anggota DPR Setara Presiden

Untuk itu jugalah seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina 10 hari, tanpa pengecualian.

Setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas.

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," ujar Dante.

Baca Juga: Pejabat Negara Boleh Karantina di Rumah, Polisi Pastikan Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya dikabarkan tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri. 

Kabar tersebut didapat oleh pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen tersebut melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah.

Baca Juga: Panas! Debat Soal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diduga Langgar Aturan Karantina

Kepolisian juga telah mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan keluarga Mulan Jameela.

Namun Polisi menyebutkan, tidak ada pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.

Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Luhut Tidak Segan akan Ceburkan Orang yang Enggan Karantina 10 hari ke Karantina Terpusat

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, Senin (13/12/2021).
 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x