BANDUNG, KOMPAS.TV - Guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung disebut berniat mendirikan panti asuhan dari bayi-bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPR Dedi Mulyadi saat membeberkan niat jahat pelaku bernama Herry Wirawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Bahkan Dedi menilai, pelaku memang benar-benar 'sakit' salah satunya karena berharap bantuan dari berbagai pihak untuk bayi-bayi hasil pemerkosaannya.
"Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," kata Dedi Mulyadi.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa Herry sudah memiliki niat jahat sejak awal mendirikan lembaga pendidikan agama di daerah Cibiru tersebut.
Pelaku disebut sengaja mendirikan pesantren dengan tujuan untuk melakukan tindak asusila kepada santriwatinya.
Bahkan, perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di pesantren. Tetapi juga di hotel dan apartemen yang disewa pelaku.
Adapun biaya sewa hotel dan apartemen diduga diambil dari bantuan keuangan untuk pesantren dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Herry Wirawan Gaet Santriwati untuk Dijadikan Korban, Cari ke Kampung Pedalaman
Sementara itu, Dedi mengatakan informasi soal modus pelaku ini diketahuinya dari kesaksian para korban yang kini sudah kembali ke keluarganya.
Diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi menengok para santriwati korban pencabulan guru pesantrennya di Garut selatan, Sabtu (11/12/2021) malam.
Menurut Dedi, sebagian besar korban memang berasal dari Garut selatan.
Dalam kesempatan itu, Dedi meminta izin kepada keluarga korban untuk membantu biaya sekolah sekaligus menjadi orangtua angkat mereka.
"Mereka bersedia saya angkat sebagai anak. Saya akan bantu biayai pendidikan mereka," kata Dedi.
Sementara itu, terkait dengan pelaku menyewa hotel untuk mencabuli santriwatinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Selain menyewa hotel, kata Asep, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan untuk mengontrak apartemen demi melakukan perbuatan asusila.
Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.
"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," katanya.
Sementara itu, kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.
Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.
Pelaku mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan seluruh korban sudah melahirkan. Ada pun bayi-bayi hasil pencabulan itu akan ditempatkan di sebuah panti asuhan yang hendak didirikannya agar bisa mendapat bantuan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Santriwati Korban Perkosaan di Bandung Didoktrin dan Diiming-imingi Sekolah Gratis
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.