Para pemilik rumah meninggalkan tempat tinggal mereka karena menjadi korban Gunung Semeru erupsi.
Melihat pelaku mendatangi rumah-rumah kosong, warga pun curiga. Terlebih, pelaku bukan warga asli Dusun Kamar Kanjang.
Warga pun melaporkan kejadian itu kepada prajurit Yonzipur 10/JK/2 Kostrad yang sedang bertugas.
Saat beraksi, pelaku pun ketahuan warga dan diteriaki maling sampai akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Prajurit Kostrad kemudian berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Kemudian, menyerahkan pencuri rumah korban erupsi Gunung Semeru ke polisi.
Adapun modus pelaku saat menjarah yakni memanfaatkan kondisi perkampungan yang sibuk ketika warga melakukan evakuasi barang-barang. Kemudian, ia menyamar sebagai salah seorang saudara korban erupsi.
"Dia enggak sadar selama tiga hari dia riwa-riwi Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya kepung (tangkap) sama warga," terang Pujiono, Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Baca Juga: Profil Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Marahi Warga yang Swafoto di Lokasi Erupsi Semeru
Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.
Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.
Sumber : Kompas TV/Tribunjatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.