Sepengetahuan Jamiluddin, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak pernah menyakan kepada rakyat soal pemindahan IKN.
"Di lain pihak, rakyat hingga sekarang belum pernah ditanyakan apakah setuju IKN dipindahkan. Rakyat juga tidak pernah ditanya di mana lokasi IKN yang baru," tegasnya.
Seperti yang diketahui bersama, Presiden Jokowi yang meninjau dan menetapkan lokasi IKN baru, yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Jamiluddin menilai, cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah itu telah mencederai nilai-nilai demokrasi, yang mestinya melibatkan rakyat.
"Rakyat tiba-tiba dikejutkan, lokasi IKN yang baru sudah ditetapkan. Cara penetapan lokasi IKN ini layaknya seperti di zaman kerajaan saja," papar penulis buku 'Perang Bush Memburu Osama' itu.
Baca Juga: Ketua Pansus Sebut Pembahasan RUU IKN akan Rampung Awal Tahun 2022
"Kalau sang raja merasa cocok (lokasi ibu kota baru), ia pun mengeluarkan titah dengan menetapkan lokasi ibu kota kerajaannya yang baru. Raja merasa itu haknya, dan rakyat harus ikut titah sang raja," imbuhnya.
Padahal, Indonesia saat ini merupakan negara demokrasi, yang mana presidennya tidak dapat bertindak layaknya seorang raja yang dapat mengeluarkan titah dengan mudah.
Dalam Amandemen UUD 1945 pun disebutkan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan IKN baru, termasuk lokasinya.
"Karena itu, kalau negeri ini masih merasa menganut demokrasi, pemindahan IKN dan penetapan lokasinya seharusnya mendapat persetujuan dahulu dari rakyat," tandas Jamiluddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.