JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) selaku pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainud Tauhid mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Zainud memastikan, Kemenag bakal mendukung pengadilan dalam memberi sanksi pidana terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: 13 Korban, Lebih dari 10 Anak Lahir
Lebih lanjut Zainut menjelaskan, Kemenang melalui Ditjen Pendidikan Islam sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School (MBS) serta memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
Para peserta didik juga dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
"Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili mereka," ujar Wamenag Zainud.
Selain itu, Zainut menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri
Kemenag juga mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Zainut juga mendorong agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di masyarakat dan lingkungan pesantren.
Untuk itu Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Kemenag Tutup Pesantren di Bandung Buntut Guru Perkosa 12 Santriwati
"Kami berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu," ujar Wamenag Zainut.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pelaku Herry Wirawan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry Wirawan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.