JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menuturkan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi juga harus dilakukan dengan extra ordinary.
Demikian Presiden Jokowi dalam keterangannya untuk Peringatan Hari Antikorupsi Dunia 2021 di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
“Diperlukan cara-cara baru yang lebih extra-ordinary, metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” ucap Jokowi.
Jokowi menginginkan dalam penanganan kasus korupsi, penindakan jangan hanya menyasar pada peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.
Baca Juga: Siang Ini, 44 Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN Polri, Tepat di Hari Antikorupsi
Dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif, yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (scary effect) kepada yang berbuat,” ujarnya.
“Tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian,” tambah Jokowi.
Jokowi menekankan aset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
Dia pun mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan BNPB yang diperoleh pada semester pertama tahun 2021.
“Misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” katanya.
Baca Juga: ICW: Jokowi Gagal Jadi Panglima Besar dalam Agenda Pemberantasan Korupsi
Dalam keterangannya, Jokowi menyebutkan tentang beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani secara serius.
Antara lain, kasus Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dimana para terpidana telah dieksekusi penjara dan 2 di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai 18 triliun dirampas untuk negara.
Kemudian, terkait kasus Asabri dimanan 7 terdakwa dituntut mulai dari hukuman penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Di samping itu, ada juga penuntasan kasus BLBI, dimana Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai 110 Triliun Rupiah.
Termasuk, mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
Baca Juga: ICW: Pemberantasan Korupsi Kian Mendekati Titik Nadir
“Namun, aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali jangan cepat berpuas diri dulu,” tegas Jokowi.
“Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik, kita semua harus sadar mengenai ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.