JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, Munarman disebut sebagai pihak yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman menilai dalam dakwaan tersebut banyak kesalahan intonasi, penggalan kalimat, kata-kata yang digunakan jaksa sehingga membuat dirinya tidak memahami surat dakwaan tersebut.
Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” ujar Munarman saat mengikuti sidang secara virtual di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Munarman juga menilai dalam surat dakwan JPU banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat yang membuatnya semakin tidak mengerti.
"Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ujar Munarman.
Selain Munarman, tim kuasa hukum juga akan membuat surat eksepsi atas dakwan Munarman.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, eksepsi yang akan diajukan tim kuasa hukum akan berbeda dengan keberatan dari kliennya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Sidang Munarman untuk Kasus Terorisme Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini
Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan ini diagendakan berlangsung pada Rabu (15/12/2021).
"Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum," ujar Aziz.
Sebelumnya Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
JPU menyatakan aktivitas terorisme tersebut dilakukan dengan sengaja dan menggunakan ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengurus MUI Tersangka Dugaan Terorisme
Aktivitas untuk menimbulkan teror ini dilakukan Munarman sejak Januari hingga April 2015, di sejumlah tempat. Di antaranya di Sekretariat FPI Kota Makassar dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain menggerakkan aktivitas yang bertujuan terorisme, Munarman juga telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat kepada pimpinan ISIS tersebut dilakukan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baiat atau sumpah setia kepada pimpinan ISIS tersebut dipimpin Ustaz Syamsul Hadi. Ustad Syamsul hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk Munarman.
Kegiatan Baiat kepada pimpinan ISIS ini diakukan sekitar tanggal 6 Juni 2014, bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Wawancara Ekslusif: Tersangka Terorisme Jamaah Islamiyah Buka Suara soal Sistem Pengumpulan Dana
Kemudian Munarman juga disembut mengizinkan sebuah acara deklarasi dukungan terhadap ISIS, namun acara tersebut diberi nama Tabligh Akbar FPI.
Munarman menghadiri acara baiat yang digelar DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar ada 24-25 Januari 2015.
Atas perbuatan tersebut Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Serta melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.